You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
razia miras dok beritajakarta
photo Doc - Beritajakarta.id

30 Dus Miras Disita di Jakbar

Razia minuman keras (miras) dilakukan Satpol PP Jakarta Barat. Hasilnya, sebanyak 30 dus miras berbagai jenis disita dari warung-warung di wilayah Jakarta Barat selama sebulan terakhir.  

Dari enam warung kami telah menyita 30 dus miras berbagai jenis dan nantinya barang bukti tersebut akan kami musnahkan


Kasatpol PP Jakarta Barat, Kadiman Sitinjak mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap peredaran miras di Jakarta Barat. Menurutnya, masih banyak pedagang-pedagang nakal yang masih menjual miras secara bebas. Nantinya, 30 dus miras tersebut akan dimusnahkan.

“Dari enam warung kami telah menyita 30 dus miras berbagai jenis dan nantinya barang bukti tersebut akan kami musnahkan,” ujarnya, saat sidak miras di Jalan Raya Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (21/4).

Satpol PP Sisir Minimarket Penjual Miras

Sementara itu, Kasudin Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Barat, Slamet Widodo mengatakan, dari 632 minimarket yang tersebar di Jakarta Barat, sebanyak 121 Minimarket sudah dilakukan pengecekan. Dari ratusan minimarket tersebut tidak ditemukan Miras yang dijual.

“Bahkan di Taman Sari yang merupakan salah satu pusat tempat hiburan di Jakarta Barat tidak kami temukan miras,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1185 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1164 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye950 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye935 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye848 personBudhi Firmansyah Surapati