30 Dus Miras Disita di Jakbar
Razia minuman keras (miras) dilakukan Satpol PP Jakarta Barat. Hasilnya, sebanyak 30 dus miras berbagai jenis disita dari warung-warung di wilayah Jakarta Barat selama sebulan terakhir.
Dari enam warung kami telah menyita 30 dus miras berbagai jenis dan nantinya barang bukti tersebut akan kami musnahkan
Kasatpol PP Jakarta Barat, Kadiman Sitinjak mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap peredaran miras di Jakarta Barat. Menurutnya, masih banyak pedagang-pedagang nakal yang masih menjual miras secara bebas. Nantinya, 30 dus miras tersebut akan dimusnahkan.
“Dari enam warung kami telah menyita 30 dus miras berbagai jenis dan nantinya barang bukti tersebut akan kami musnahkan,” ujarnya, saat sidak miras di Jalan Raya Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (21/4).
Satpol PP Sisir Minimarket Penjual MirasSementara itu, Kasudin Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Barat, Slamet Widodo mengatakan, dari 632 minimarket yang tersebar di Jakarta Barat, sebanyak 121 Minimarket sudah dilakukan pengecekan. Dari ratusan minimarket tersebut tidak ditemukan Miras yang dijual.
“Bahkan di Taman Sari yang merupakan salah satu pusat tempat hiburan di Jakarta Barat tidak kami temukan miras,” tandasnya.